Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2023-11-13

Konsepsi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam Upaya Optimalisasi Pelayanan Publik di Indonesia

IAIN Parepare
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
pelayanan publik perizinan usaha online single submission pemerintah daerah

Abstract

Kebijakan reformasi perizinan usaha menjadi salah satu kunci optimalisasi pelayanan publik di Indonesia. Permasalahan yang menghambat penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha seringkali dipandang berbelit-belit yang disebabkan oleh sistem perizinan yang bertahap, persyaratan yang rumit untuk dipenuhi, tata laksana perizinan yang beragam, bentuk dan kewenangan kelembagaan yang belum mencerminkan konsep satu pintu, dan regulasi daerah yang tidak sinkron baik antara peraturan di daerah, maupun peraturan tingkat pusat. Pertanyaan dasar penelitian ini adalah bagaimana upaya optimalisasi dan langkah hukum yang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan usaha di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendakatan konseptual dan perundang-undangan. Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan usaha diperlukan upaya optimalisasi melalui penyederhanaan prosedur perizinan, pengajuan persyaratan secara simultan, pengembangan sistem perizinan online, dan penataan kelembaan perizinan (debirokratisasi) yang mengintegrasikan seluruh proses dan jenis perizinan melalui lembaga OSS, deregulasi perizinan usaha yang lebih partisipatif, serta penyusunan standardisasi prosedur pelaksanaan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).

References

  1. Achmad, Dirga. 2018. “Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Usaha oleh Pemerintah Kabupaten Bantul (Studi Perbandingan Hukum dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali Sebagai Penyelenggara PTSP Terbaik Ketiga di Indonesia)”. Tesis. Universitas Gadjah Mada
  2. Damanik, Mohammed Iqbal, dkk. 2016. Penyederhanaan Perizinan Usaha di Daerah. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
  3. Fondation, The Asia. 2007. Mengukur Kinerja Pelayanan Terpadu untuk Perizinan Usaha di Indonesia. Jakarta: AF
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
  5. Spelt, N M, JBJM Ten Berge, dan Philipus M Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika
  6. Sunggono, Bambang. 2006. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  7. Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika
  8. Syamsudin, Muhammad. 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  9. Thamrin, Husni. 2013. Hukum Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo
  10. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
  12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
  13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
  14. Winardi, Sirajuddin, dan D Sukriono. 2011. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi. Malang: Setara Press
  15. World Bank Group. 2017. Doing Business 2017: Equal Opportunity for All. Washington. The World Bank

How to Cite

Achmad, D., & Nasution, A. I. (2023). Konsepsi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam Upaya Optimalisasi Pelayanan Publik di Indonesia . Jurnal Indonesia Maju, 2(1), 22-35. Retrieved from https://jurnalim.andi17.com/index.php/jp/article/view/48